Selama ini kita sering memakai internet untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Tetapi, apa sebenarnya pengertian dari internet itu sendiri?
Internet merupakan jaringan komputer global yang menghubungkan LAN, MAN, & WAN dengan banyak router di dunia sehingga bisa saling berkomunikasi walaupun berbeda flatform.
Selain internet,ada juga yang dikenal dengan sebutan Intranet dan Ekstranet.
Intranet merupakan Jaringan komputer yang berbasis protokol TCP/IP seperti internet, hanya saja digunakan dalam internal perusahaan.
Ekstranet merupakan sebuah badan usaha yang mengekspose sebagian dari internal jaringannya ke komunitas di luar.
Ada 2 cara agar dapat terhubung ke internet, yaitu melalui jalur publik dan jalur khusus.
>> Jalur publik
- Dial up melalui PSTN
- Dial up melalui teknologi GPRS, CDMA, 3G
- PLC
- ISDN
>> Jalur khusus
- Frame relay
- Wi-fi 2, 4GHz/Microwave
- WiMax
- VSAT
- MPLS
- Internet & TV kabel
Adapun beberapa jenis layanan internet, yaitu :
1. www
2. Search engine
3. FTP
4. E-mail & mailing list
5. News group
6. Chatting
7. Audio & video streaming
8. Internet banking
Berikut merupakan beberapa manfaat dalam penggunaan internet.
1. Mencari dan menyebarkan informasi
2. Membangun komunikasi alternatif
3. Pembelajaran jarak jauh
4. Entertainment & Edutainment
5. Simple Management Networking
Tata Tertib
Tata tertib Internet
Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket.
Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).
Isu moral dan undang-undang
Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.
Internet juga disalahkan oleh sebagian orang karena dianggap menjadi sebab kematian. Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan semangat dari teman-teman chatting IRCnya. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam Internet.
Internet
Diposting oleh
DinnyKiki
on Sabtu, 13 November 2010
Label:
materi
0 komentar:
Posting Komentar